OC Kaligis Akan Gugat Bambang Widjojanto, Minggu Depan
Dari pantuan Tribun Jabar, usai peluncuran ketiga bukunya, pria yang mengenakan seragam pramuka tersebut menyampaikan akan segera menggugat BW.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis yang saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung akan menggugat Ketua Komite Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Bambang Widjojanto (BW).
Gugatan OC Kaligis rencananya akan dilakukan minggu depan tentang status BW sebagai tersangka dugaan rekayasa keterangan palsu di sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.
Dari pantuan Tribun Jabar, usai peluncuran ketiga bukunya, pria yang mengenakan seragam pramuka tersebut menyampaikan akan segera menggugat BW.
"Minggu depan saya gugat Bambang Widjojanto, kenapa waktu dia diberhentikan sebagai komisioner, dia mencoba melawan supaya diangkat kembali," ujar Kaligis, di Jalan A.H. Nasution No.114, Cisaranten Bina Harapan, Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).
Baca: Kasus Mirip First Travel Terjadi di Bandung, PT SBL Diduga Gelapkan Dana Umroh sampai Rp 300 Miliar
Baca: Polisi Menemukan Botol Pewangi, Keris dan Bunga di Lokasi Penemuan Dua Kerangka Manusia
Padahal, KPK menolak permintaan BW yang menginginkan untuk dilakukan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) , tetapi tidak dikabulkan oleh KPK.
"Itu kan aneh sekali orang terpidana diangkat, padahal kami mau negara ini bersih hukum 'clean'. Tapi minggu depan saya masukkan. Saya mau menguji," kata dia.
Kaligis menuding, BW menyuruh kliennya untuk memberikan sebuah keterangan palsu.
Hal seperti itu yang bisa menyebabkan penegakan hukum di Indonesia bisa hancur.
OC Kaligis di saat yang bersamaan meluncurkan tiga buku yang berjudul "Peradilan Sesat", "Kasus Perbankan di Peradilan Indonesia", dan "PKI dalam Politik Kekerasan" di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (30/1/2018).
OC Kaligis mengatakan maksud penulisan dari buku tersebut menjelaskan betapa runtuhnya hukum di negara Indonesia.
"Bukan untuk mengkritik tapi hukum diperbaiki. Saya sebagai lawyer sudah melanglang buana membela perkara," ujarnya. (*)