Masinton Terima Pengaduan Warga yang Jadi Korban Semena-mena Petugas
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, menerima laporan dari masyarakat yang meminta permohonan perlindungan hukum.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, menerima laporan dari masyarakat yang meminta permohonan perlindungan hukum.
Penasehat hukum Arif Hutami menyerahkan pengaduan mewakili klien bernama Teddy Susilo yang menjadi korban tindakan semena-mena petugas.
Petugas menggerebek unit apartemen di kawasan SCBD meminta penghuni mengosongkan paksa.
"Saya terima. Saya pelajari terlebih dahulu," tutur Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/1/2018).
Baca: Sikapi Pernyataan Fadli Zon, PPP Terus Sosialisasikan Jokowi di Kalangan Pesantren dan Ormas Islam
Sementara itu, Arif Hutami, menjelaskan perbuatan tidak menyenangkan yang diterima kliennya.
Kliennya diminta mengosongkan apartemen, setelah mengalami permasalahan membayar iuran.
Baca: Politikus PPP: Silakan Fadli Zon Bilang Begitu, Karena Memang Bagian Dari Tim Sukses Prabowo
Dari keterangan Arif, petugas menggerebek apartemen yang disewa kliennya, tanpa surat dari pengadilan, sehingga mengosongkan paksa isi apartemen.
"Dalam proses dua bulan, laporan polisi, klien kami langsung tersangka. Seolah-olah klien kami ini seorang teroris, sehingga puluhan polisi dikerahkan," kata dia.
Baca: Arief Hidayat Tidak Mundur Dari MK, Busyro Khawatirkan Transkasi Sengketa Pilkada
Sampai saat ini, kata dia, klien masih berada di luar negeri.
Langkah ke depan pihaknya akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Mabes Polri.
"Kami harap ada gelar perkara terbuka dalam kasus ini dan kita masih upaya praperadilan terhadap status tersangka ini," tambahnya.