Pemilu 2019
Verifikasi Faktual Demokrat Diskors Tunggu Pengurusnya yang Sakit
"Ini keterwakilan perempuannya masih kurang 3 orang, ini orangnya sedang dalam perjalanan, bahkan tadi ada yang menggunakan ambulans (sakit)."
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) terhadap Partai Demokrat sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2019, sempat diskors.
Alasannya terdapat kekurangan jumlah pengurus perempuan di partai Demokrat dari syarat minimal 30 persen.
Kekurangan tersebut karena terdapat pengurus Demokrat yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk serta Kartu anggota Partai.
Baca: Kehebohan Warga Saat Haji Lulung Tinjau Lokasi Kebakaran di Tamansari
Baca: Haji Lulung Sumbang 1000 Sak Semen Untuk Korban Kebakaran di Tamansari
Selain itu, ada yang tidak hadir ke kantor DPP Demokrat karena sakit.
"Ini keterwakilan perempuannya masih kurang 3 orang, ini orangnya sedang dalam perjalanan, bahkan tadi ada yang menggunakan ambulans (sakit). Kita tunggu saja, beberapa saat kehadirannya, sehingga selesai hari ini," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (28/1/2018).
Untuk diketahui verifikasi faktual yang dilakukan KPU terhadap partai politik menyangkut tiga item.
Pertama yakni Keberadaan kantor pusat, struktur kepengurusan inti, serta keterwakilan pengurus perempuan sebanyak minimal 30 persen.
Baca: Respon PDIP Dituduh Jadi Biang Kerok Persoalan Bangsa
Baca: Arief Hidayat Diminta Dengar Desakan Moral Masyarakat Sipil Agar Segera Mundur Sebagai Hakim MK
Menurut Pramono, pihaknya menunggu kelengangkapan identitas pengurus, karena partai Demokrat memberikan kepastian kelengkapan.
Sementara partai lainnya, yaitu Partai Bulan Bintang tidak memberi kepastian sehingga akan dilengkapi pada masa perbaikan nanti.
Untuk diketahui sebelumnya PBB dinyatkan belum memenuhi syarat verifikasi faktual.
Salah satu alasannya karena keterwakilan perempuan dalam pengurus parpol tidak mencapai 30 persen. Syarat tersebut akan dilengkapi PBB pada masa perbaikan nanti.
Baca: Megawati Ajarkan Calon Kepala Daerah Strategi Tangkal Politik Uang dan Isu SARA