Dahnil Anzar Minta Jokowi Hapus Usulan Mendagri Tentang PJ Gubernur dari Jenderal Polri
Menurut Dahnil, rencana Tjahjo tersebut dapat menyeret Korps Bhayangkara ke dalam pusaran politik. Padahal sebelumnya orde reformasi mampu menghilangk
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengangkat Perwira Tinggi Polri sebagai pejabat (Pj) Gubernur pada Pilkada Serentak 2018 dapat menghadirkan konsep Multifungsi Polri.
Menurut Dahnil, rencana Tjahjo tersebut dapat menyeret Korps Bhayangkara ke dalam pusaran politik. Padahal sebelumnya orde reformasi mampu menghilangkan Dwi Fungsi ABRI.
Baca: Polisi Ringkus Suami Istri Spesialis Curanmor di Cilincing
"Reformasi berusaha mengubur Dwi Fungsi TNI, namun rencana Tjahjo Kumolo tersebut seolah menyediakan arena untuk menghadirkan laku Multifungsi Polri, menyeret makin dalam Kepolisian dalam pusaran political game," ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Minggu (28/1/2018).
Dahnil menilai jabatan Pj Gubernur yang diusulkan diisi oleh dua jenderal dapat menciptakan iklim yang tidak sehat bagi masa depan demokrasi dan institusi Kepolisian itu sendiri.
"Tatanan demokrasi kita yang sudah berusaha menempatkan aparatur keamanan kepada tupoksinya dirusak dengan rencana tersebut," jelas Dahnil.
Dahnil menilai usulan Tjahjo tersebut dapat menabrak etika politik dan kenegaraan dengan melontarkan. Meski tidak ada undang-undang yang dilanggar daripada usulan tersebut.
Dirinya meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan rencana Tjahjo tersebut.
"Jadi, penting Presiden Joko Widodo mempertimbangkan dengan matang untuk membatalkan usulan Tahjo Kumolo tersebut," tegas Dahnil.
Sebelumnya, dua nama Pati Polri yang diusulkan menjadi Pj Gubernur pada Pilkada 2018 yakni Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Mochamad Iriawan dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin.
Iriawan diproyeksikan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat dan Sormin diusulkan menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara.
Diusulkannya nama Pj Gubernur ini disebabkan karena masa jabatan Gubernur yang ada akan berakhir pada Juni 2018.
Masa jabatan Gubernur Jabar akan berakhir pada 13 Juni 2018. Sedangkan Gubernur Sumut akan berakhir pada 17 Juni 2018.
Dua Pj Gubernur yang diusulkan tersebut nantinya akan mengisi kekosongan kursi gubernur yang telah habis masa jabatannya hingga terpilih gubernur baru hasil Pilkada Serentak 2018.