Polisi Ringkus Suami Istri Spesialis Curanmor di Cilincing
Jajaran Opsnal Jatanras bersama Tim Tiger Bravo, berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri), yaitu Arif Akbar Maulana (24) dan Imay Fadlawati.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM -- Jajaran Opsnal Jatanras bersama Tim Tiger Bravo, berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri), yaitu Arif Akbar Maulana (24) dan Imay Fadlawati (22).
Keduanya kedapatan telah melakukan pencurian sepeda motor, di Kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Di kasus ini, Kombes Pol Reza Arif Dewanto yang selaku Kapolres Metro Jakarta Utara, katakan jika pasutri tersebut sudah berkali-kali lakukan aksinya di wilayah Cilincing.
Baca: Indonesian Idol Unggah Video Webisode Baru, Netizen Baru Tahu Bagaimana Sikap Marion Jola Sebenarnya
"Pasutri ini berhasil dibekuk pada Sabtu (27/1) sekitar 22.00 WIB. Pasutri ini memang incaran kami sejak lama sebab kami menghimpun ada empat laporan masyarakat ke kami, terkait hal pencurian sepeda motor. Alhasil, kami buntuti pasutri ini dan menangkapnya di Cilincing. Tak hanya itu, pasutri ini juga memang sangat licin untuk ditangkap," paparnya Reza, pada Minggu (29/1/2018).
Beberapa laporan kepolisian terkait pencurian sepeda motor di kawasan Cilincing, antara lain :
1. LP/1033/K/X/2017/Sek Cilincing tgl 3 Oktober 2017
2. LP/1176/K/X/2017/Sek Cilincing tgl 21 Oktober 2017
3. LP/1227/K/XI/2017/ Sek Cilincing tgl 2 Nopember 2017
4. LP/54/K/I/2018/Sek.Cilincing tgl 10 Januari 2018 sekira pukul 21.00 WIB.
"Lokasi pasutri ini beraksi di beberapa tempat. Antara lain di Jalan Sungai Kampar I nomor 30 Kelurahan Semper Barat, di area Jalan Asrama Pemadam Kelurahan Semper Barat, di sebuah minimarket di Jalan Kramat Jaya Kelurahan Semper Barat Cilincing, serta di Jalan Sungai Tirem Kelurahan Marunda, Cilincing," paparnya kembali.
Reza menerangkan, dari hasil penangkapan itu didapati barang bukti berupa 1 kunci letter T, 2 unit handphone.