Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Belum Mau Beberkan Nama Penikmat Dana E-KTP ke KPK
Setya Novanto juga tidak mengakui perbuatannya. Padahal Setya Novanto dalam proses pengajuan Justice Collaborator.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto, belum mau memberikan informasi atau data baru keterlibatan pihak lain dalam korupsi megaproyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
"Sejauh ini KPK belum menerima informasi baru yang cukup signifikan," Febri di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2018).
Selain itu Setya Novanto juga tidak mengakui perbuatannya. Padahal Setya Novanto dalam proses pengajuan Justice Collaborator.
Pada persidangan, Senin (22/1/2018) Setya Novanto tetap membantah bahwa dirinya menerima jam tangan Richard Mille dari pengusaha Johannes Marliem dan Andi Narogong. Padahal sejumlah saksi telah mengungkapkan fakta tersebut.
Baca: Martuani Sormin Tak Mau Berandai-andai Terkait Usulan Pj Gubernur Sumut
"Perbuatannya tidak diakui tapi perbuatan orang lain disampaikan tentu itu tidak dalam konteks pengajuan JC," tegas Febri
Febri menyambut baik, jika Novanto ingin membongkar nama-nama anggota DPR RI, pihak swasta atau pejabat Kemendagri yang ikut menerima dana proyek tersebut.
Sikap kooperatif itu juga akan jadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis ringan terhadap Novanto.
Seperti diketahui, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
Setya Novanto selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.