Harta Calon Kepala Daerah di bawah Rp 30 Juta, Wajarkah?
Para calon kepala daerah mulai menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Yang mengagetkan, ada beberapa kandidat yang
Para calon kepala daerah mulai menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Yang mengagetkan, ada beberapa kandidat yang memiliki harta kekayaan tidak lebih dari Rp 30 juta bahkan ada pula yang minus.
Sebaliknya, ada pula kandidat yang memiliki harta kekayaan yang fantastis.
Di Sulawesi Selatan, balon gubernur Nurdin Halid memiliki harta lebih dari Rp 160 miliar. Sementara balon wali kota Palopo, Sulsel memiliki harta Rp 205 miliar.
Wakil Koordinator ICW Ade Irawan dalam program Sapa Indonesia menyatakan, angka fantastis atau angka minus dari harta calon kepala daerah bisa dijadikan sarana kontrol bagi masyarakat. Misalnya, untuk calon kepala daerah yang hartanya minus, lalu tiba - tiba saat menjabat memiliki kekayaan tak wajar, bisa dijadikan patokan untuk melihat indikasi korupsi.
Instrumen LHKPN juga diharapkan membantu mengurangi praktik korupsi yang sering sekali melibatkan kepala daerah.