DPR Kerjasama dengan UKP-PIP Minimalisir Peraturan Bertentangan dengan Pancasila
Nanti akan bekerjasama untuk melakukan legislatif review terutama terhadap UU yang bertentangan dengan Pancasila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat jalin kerja sama dengan Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) dalam proses legislasi. Kerja sama dilakukan untuk mengulas peraturan perundang-undangan yang akan dibuat agar tidak berbenturan dengan ideologi Pancasila.
"Nanti akan bekerjasama untuk melakukan legislatif review terutama terhadap UU yang bertentangan dengan Pancasila," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (25/1/2018).
Kerjasama dilakukan untuk meminimalisir uji materi perundang-undangan di mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan Pancasila. Membutuhkan waktu dan materi yang banyak apabila meluruskan peraturan perundang-undangan melalui uji materi di MK.
Sementara itu Ketua UKP-PIP Yudie Latif mengatakan kerjasama dijalin untuk memastikan peraturan perundangan sesuai dengan Pancasila. Saat ini menurutnya terdapat sejumlah pertauran yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kita juga masalah ada ratusan bahkan ribuan perda setiap tahun yang ini bertentangan dengan Pancasila. Bagaimana nanti legislatif review dapat dilakukan," katanya.
Baca: Kubu Setya Novanto Anggap e-KTP Proyek Pemerintah SBY
Sementara itu Anggota Dewan Pengarah UKP PIP, Mahfud MD mengatakan kerjasa dijalin karena selama ini merubah perturan yang kadung jadi cukup sulit.
"Banyak peraturan yang tidak sesuai sehingga merubahnya tidaklah mudah," katanya.
Dengan kerjasama tersebut ,UKP PIP bersama DPR akan meyisir seluruh peraturan yang diniliai bertentangan atau berbenturan. penyelesaian benturan peraturan tersebut selama ini membutuhkan waktu yang lama. Seperti contohnya masalah pembatalan perda oleh Mendagri yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Perda tersebut hingga saat ini terbengkalai.
"Sehingga caranya melalui legislatif review karena kalau semua perubahan UU harus melalui uji materi ke MA itu 1 Perda bisa 7 bulan," katanya.