Operasi Tangkap Tangan di Jambi
Zumi Zola Akui Pemeriksaan KPK Terhadap Dirinya Untuk Dalami Kasus Suap APBD Jambi
"Saya datang memenuhi panggilan KPK tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Untuk detilnya bisa ditanya ke penyidik,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola, menyebut pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya, Senin (22/1/2018) dalam rangka pendalaman kasus Suap APBD Jambi.
Zumi Zola menjelaskan dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan pertanyaan yang sama seperti saat dirinya diperiksa pada 5 Januari 2018 lalu.
Baca: Fredrich Yunadi: KPK Tidak Berani Konfrontir Saya Dengan Istri Setya Novanto
Namun, kali ini penyidik melakukan pendalaman terhadap dirinya.
"Sama kayak kemarin lah cuma pendalaman," jelas Zumi setelah keluar dari Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).
Dirinya enggan merinci pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya.
"Saya datang memenuhi panggilan KPK tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Untuk detilnya bisa ditanya ke penyidik," tambah Zumi.
Baca: Kubu Sudding Berharap Wiranto Tuntaskan Konflik Partai Hanura Sebelum KPU Lakukan Verifikasi Faktual
Dirinya juga membantah bahwa dalam pemeriksaan tersebut ada nama baru yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
"Enggak, enggak ada," bantah Zumi sambil berjalan menuju mobilnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Baca: Ditegur Hakim Banyak Jawab Lupa dan Tidak Tahu, Made Oka Mengaku Pernah Stroke Hingga Banyak Lupa
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Baca: Anggota Densus 88 Tewas Ditabrak di Lenteng Agung, Begini Kejadiannya
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 49 saksi mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di pemprov Jambi, swasta dan lainnya.