Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Digelar Pertengahan Februari

Fredrich mengajukan gugatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Fredrich menjelani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/2/2018).

Pada praperadilan ini, Fredrich mengajukan gugatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

“Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel, dengan pemohon Dr.Frederich Yunadi, SH, LLM, MBA dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari sidang pertama Senin 12 Februari 2018,” ujar Juru Bicara PN Jaksel Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2018).

Dalam persidangan ini PN Jaksel menunjuk Ratmoho sebagai hakim tunggal untuk memimpin perkara tersebut.

Fredrich Yunadi sebelumnya telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di PN Jakarta Selatan pada Kamis (18 /1/2018) lalu.

Baca: Pemerintah Proses Pemulangan Jenazah WNI Asal Bali Yang Korban Tabrakan di Louisiana

Pendaftaran dilakukan kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa. Gugatan yang diajukan oleh Fredrich adalah mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

Begitu pula dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved