Soal Verifikasi Faktual, Pemerintah Sebut KPU Tidak Bisa Diintervensi
Putusan itu berdampak pada seluruh partai politik, termasuk 12 parpol peserta Pemilu 2014, harus mengikuti verifikasi faktual oleh KPU.
Sekarang metodenya sampling. Besarannya, 10 persen untuk sampai dengan 100 orang. Dan lima persen untuk di atas 100 orang.
Selain itu, cara memverifikasi faktual keanggotaan juga berubah.
Sebelum putusan MK, KPU mendatangi rumah-rumah anggota partai politik yang diverifikasi.
Sekarang partai diminta menghadirkan orang-orang yang disampel ke kantor (DPD).
KPU juga memberikan kelonggaran lagi, yaitu bagi anggota yang tidak bisa hadir ke kantor DPD, maka verifikasi faktual bisa dilakukan melalui video conference.
Tetapi, pengurus partai harus bisa membuktikan alasan ketidakhadiran anggota yang bersangkutan, misalnya surat keterangan dokter atau rawat inap apabila sakit.