Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK: Agung Laksono Jadi Saksi Meringankan Bagi Fredrich Yunadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersuara atas pemanggilan Agung Laksono, Kamis (18/1/2018).

Editor: Adi Suhendi
Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews.com
Agung Laksono 

Baca: Pesan Setya Novanto Untuk Idrus Marham yang Kini Jadi Menteri Sosial

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Dalam perkara merintangi penyidikan ini ada ‎tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017.

Mereka yakni ‎Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved