Pemilu 2019
Putusan MK Soal Verifikasi Faktual Jangan Sampai Membebani KPU
Penyelenggara adalah KPU, jangan sampai kelak dikemudian hari, KPU terbebani dengan keputusan MK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi faktual partai politik, sudah mengikat tetapi jangan sampai membebani Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Penyelenggara Pemilu.
"Penyelenggara adalah KPU, jangan sampai kelak dikemudian hari, KPU terbebani dengan keputusan MK," ujar Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Menurut Tjahjo, keputusan MK adalah mengikat, sehingga KPU hanya perlu melakukan penerjemahan putusan tersebut dan tidak perlu sampai mengubah undang-undang ataupun mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Ada koridor KPU dalam melaksanakan tugasnya yang dijabarkan melalui PKPU, yang tentunya tidak menyimpang dari putusan MK dan undang-undang yang ada," ujar Tjahjo.
Baca: Tidak Terbukti Melobi DPR, Ketua MK Arief Hidayat Hanya Mendapat Sanksi Ringan
Sementara terkait anggaran, kata Tjahjo, KPU dapat mengambil kembali anggaran miliknya yang sebelumnya telah dikembalikan kepada bendara negara sebelum adanya putusan MK soal verifikasi faktual.
"Soal anggaran tidak masalah, bisa diambil lagi jika diperlukan," ucap Tjahjo.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi pasal 173 UU Pemilu yang diajukan partai politik baru.
Diketahui, semula KPU hanya perlu melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik baru.
Namun, kini verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 12 parpol peserta pemilu 2014.