Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Ray Anggap Kapolri Tidak Baca UU Kepolisian Negara RI

“Yang kita bicarakan itu soal aktifnya. Jangankan setahun, dua hari saja masih aktif. Tidak boleh. Dia masih kena aturan Undang-Undang Kepolisian,”

Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menganggap Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak membaca Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Yang perlu diketahui Pak Kapolri, anda baca di Undang-Undang polisinya. Di Undang-Undang Polisi itu menyatakan bahwa semua anggota kepolisian tidak boleh berpolitik,” ujar Ray dalam diskusi yang digelar PARA Syndicate di kawasan Jakarta, Senin (15/1/2018).

Baca: Petugas Tutup Lokasi Ambruknya Balkon Gedung BEI Dengan Plastik

Pernyataan Ray tersebut ketika menanggapi pernyataan Kapolri yang memperbolehkan anggotanya yang gagal dalam proses verifikasi Pilkada kembali lagi menjabat di lingkungan Polri.

Di dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan: Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Baca: Ajukan Mosi Tak Percaya Kepada OSO, Wakil Ketua Umum Sebut Hanura Gelar Munaslub Minggu Depan

Pada ayat dua dijelaskan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Kemudian di ayat tiga dijelaskan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ray mengatakan, sebenarnya sudah salah kaprah ketika seorang anggota kepolisian aktif, kemudian telah masuk ke dalam dinamika politik, dalam hal ini pilkada serentak tahun 2018.

Baca: Polri: Anton Charliyan dan Murad ismail Tidak Bisa Kembali Jadi Anggota Polri

“Yang kita bicarakan itu soal aktifnya. Jangankan setahun, dua hari saja masih aktif. Tidak boleh. Dia masih kena aturan Undang-Undang Kepolisian,” kata Ray.

Karena itu, Ray mengatakan seharusnya nama-nama anggota Polri yang terlanjur masuk dinamika politik namun belum mengundurkan diri secara resmi maupun pensiun dibawa ke institusi kode etik kepolisian.

“Karena itu mereka bukan lagi diundang, masuk lagi ke polisi tapi mestinya dibawa ke institusi kode etik. Melakukan pelanggaran terhadap pasal yang berkenaan dengan independensi di lingkungan kepolisian,” kata Ray.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved