Pilkada Serentak
Terkait Perpanjangan Waktu Pendaftaran di 13 Daerah Dengan Calon Tunggal, Ini Kata Ketua KPU
"Untuk sejauh ini belum. Tapi tidak tahu, kan masih sampai tanggal 16 Januari 2018 pendaftarannya,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 13 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal dari 171 daerah yang berpartisipasi dalam Pilkada 2018.
Menghadiri acara Kongres Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia 2018, Ketua KPU RI, Arief Budiman, tak lepas dari pertanyaan terkait masalah tersebut.
Baca: Komunitas Pecinta Ferrari Minta Anies Baswedan Jangan Cuma Soroti Pajak Mobil Mewah
Arief menyatakan sejauh ini belum ada pasangan calon yang mendaftar untuk turut berpartisipasi di daerah potensi calon tunggal.
"Untuk sejauh ini belum. Tapi tidak tahu, kan masih sampai tanggal 16 Januari 2018 pendaftarannya," ujar Arief, di Gedung PP PON, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (14/1/2018).
Baca: Penonton Dilarang Merokok di Stadion Utama Gelora Bung Karno
Arief pun menjelaskan pihaknya sudah meminta ke-13 daerah untuk melakukan perpanjangan pendaftaran.
Selama tanggal 11-13 Januari 2018, KPU kembali mensosialisasikan kepada masyarakat dan parpol terkait adanya perpanjangan pendaftaran guna menghindari potensi calon tunggal.
Baca: Supporter Harus Masukkan Air Mineral Ke Dalam Plastik
Sementara itu, masa perpanjangan pendaftaran dimulai sejak hari ini, Minggu, 14 Januari hingga 16 Januari 2018.
Disinggung mengenai potensi adanya pendaftaran di hari pertama, Arief meminta agar jangan terburu-buru.
"Belum ada report, hari pertama kan berakhirnya nanti jam 4 sore. Jangan buru-buru. Nanti kita tunggu sampai tanggal 16 Januari saja," ungkapnya.
Lebih lanjut, Arief pun menjelaskan skenario apabila masa perpanjangan pendaftaran telah habis namun tetap tak ada calon yang mendaftar.
Ia menuturkan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), jikalau tak ada pasangan calon lain yang mendaftar maka Pilkada akan dilaksanakan dengan calon tunggal.
"Kalau sampai tanggal 16 nanti tidak ada yang daftar, maka berdasarkan putusan MK kita akan lanjutkan dengan satu pasangan calon di daerah itu. Dengan kata lain kolom kosong," katanya.