Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

ICW Mencatat Fredrich Yunadi Jadi Advokat ke-22 yang Dijerat Dengan UU Tindak Pidana Korupsi

"Hukuman paling tinggi untuk advokat yang terbukti bersalah adalah Haposan Hutagalung (divonis 12 tahun penjara),"

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Advokat Fredrich Yunadi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjadi orang ke-22 yang berprofesi sebagai advokat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Demikian data ICW berjudul Daftar Advokat Yang Dijerat Dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Dalam Pantauan Indonesia Corruption Watch)", seperti dikutitp Tribunnews.com, Minggu (14/1/2018).

Baca: Kemendagri Tak Halangi Kepala Daerah Belajar Ke Luar Negeri, Asal Izin

Catatan ICW advokat pertama kali dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi terjadi pada tahun 2005 lalu.

"Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) per 13 Januari 2018 terdapat sedikitnya 22 orang yang berprofesi sebagai advokat yang pernah dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," demikan data ICW 2017 yang telah diupdate 13 Januari 2018.

Dari kasus tersebut secara umum ada tiga pola korupsi yang dilakukan oknum advokat yaitu penyuapan sebanyak 16 pelaku, pemberian keterangan secara tidak benar sebanyak 2 pelaku, dan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi sebanyak 4 orang pelaku.

Baca: Rumah Mantan Menteri Harmoko Dibobol Maling Saat Berlibur ke Jepang, Uang dan Perhiasan Raib

Kasus yang melibatkan 22 advokat tersebut mayoritas ditangani KPK, yakni 16 orang selebihnya ditangani oleh Kejaksaan sebanyak 5 orang, dan Kepolisian 1 orang.

"Hukuman paling tinggi untuk advokat yang terbukti bersalah adalah Haposan Hutagalung (divonis 12 tahun penjara)," demikian catatan ICW.

Dalam catatan ICW tersebut, tercatat sejumlah nama pengacara yang dijerat dengan UU tindak pidana korupsi.

Baca: Orang Tak Dikenal Menyatroni Kediaman Mantan Menteri Penerangan Harmoko

Di antaranya Adner Sirait terkait suap terhadap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat yang ditangani KPK tahun 2010.

Kemudian ada nama Haposan Hutagalung, terlibat dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan dengan memberikan keterangan tidak benar asal usul harta gayus, menyuap penyidik Polri Arafat Enanie dan Komisaris Jenderal Susno Duadji sewaktu menjabat Kepala Bareskrim Polri.

Kasus ini terjadi pada 2011 lalu dan ditangani Kejaksaan.

Selain itu juga ada nama Mario C Bernardo, dalam kasus Suap berkaitan dengan perkara yang tengah berada di tingkat kasasi MA pada 2013 dan ditangani KPK.

Baca: Wanita Ini Berduel Dengan Pencuri yang Menodongnya Dengan Pisau, Begini Kejadiannya

Juga Susi Tur Andayani menjadi perantara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam sejumlah sengketa Pilkada pada 2014 dan ditangani KPK.

Kemudian ada nama OC Kaligis dalam kasus suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan pada 2015 lalu dan ditangani KPK.

Dan teranyar mantan pengacara Setnov, Frederich Yunadi dalam yang disangkakan oleh KPK menghalangi dan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved