Kamis, 2 Oktober 2025

Setelah Alexis, Apa Lagi? - BERKAS KOMPAS (Bag. 1)

Pada 27 Oktober 2017 lalu, secara resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin operasional hotel dan griya pijat Alexis. Pemprov

Pada 27 Oktober 2017 lalu, secara resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang izin operasional hotel dan griya pijat Alexis. Pemprov DKI Jakarta menilai ada praktik prostitusi di balik kegiatan perhotelan dan griya pijat Alexis ini yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved