Korupsi KTP Elektronik
Jadi JC, Setya Novanto Minta Perlindungan dari KPK
Firman Wijaya mengatakan bahwa kliennya menjadi justice collaborator bukanlah pilihan yang mudah. Dia bisa menjadi sasaran tembak dan bulan-bulanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik bekas Ketua DPR RI Setya Novanto meminta perlindungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sehubungan dengan pengajuan dirinya sebagai saksi pelaku yang berkerja sama atau justice collaborator.
Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya mengatakan bahwa kliennya menjadi justice collaborator bukanlah pilihan yang mudah. Dia bisa menjadi sasaran tembak dan bulan-bulanan.
Baca: Polisi: Kampanye Hitam di Dunia Maya Mulai Menjamur Jelang Pilkada
"Kami juga tentu menyampaikan pada Pak Nov bahwa pilihan menjadi JC bukan pilihan mudah. Karena bisa menjadi sasaran tembak dan bulan-bulanan. Nah ini yang kami minta protection cooperating person itu penting dirumuskan secara jelas. Apa model perlindungan yang bisa diberikan kepada Pak Nov kalau beliau jadi JC," kata Firman Wijaya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana korupsi, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Firman mengatakan perlindungan diberikan kepada tersangka, terdakwa, dan terpidana. Perlindungan itu tetap diberikan lantaran resiko menjadi JC bisa terjadi sekarang, saat persidangan atau setelah putusan.
Firman mengaku ada nama lebih besar dari Novanto pada kasus yang merugikan keuangna negara Rp 2,3 triliun itu.
Firman optimis kliennya itu tidak dalam posisi yang sanggat berpengaruh pada kasus korupsi proyek yang menghabiskan anggaran negara Rp 5,9 triliun.
"Saya katakan soal penganggaran, perencanaaannya sudah dirancang jauh. Dan itu ada lembaganya, ada instansinya. Kita lihat siapa inisiator proyek e-KTP ini," kata Firman Wijaya.