Senin, 6 Oktober 2025

Pilgub Jawa Timur

Khofifah Tidak Perlu Mundur Dari Jabatan Mensos Saat Maju di Pilgub Jatim

Menteri Sosial, Khofifah indar Parawansa tidak perlu mundur dari jabatannya untuk maju di pemilihan gubernur Jawa Timur 2018.

Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Partai Persatuan Pembangunan resmi mengusung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Sosial, Khofifah indar Parawansa tidak perlu mundur dari jabatannya untuk maju di pemilihan gubernur Jawa Timur 2018.

Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

Baca: Bawaslu KPU dan Kemenkominfo Berkomitmen Ciptakan Pemilu Berkualitas

Sebab menurut Hasyim, secara aturan tidak ada yang menyebutkan seorang menteri harus mundur‎ terlebih dulu sebelum maju di pemilihan kepala daerah.

"Kalau di peraturan perundang-undangan nggak ada ya harus mundur dari jabatan," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Hasyim menuturkan, setelah Khofifah ditetapkan sebagai pasangan calon sekalipun menteri sosial itu tidak perlu mundur dari jabatannya.

Baca: Calon Wakil Djarot, Sihar Sitorus Sambangi Rumah Megawati

Ditegaskannya, Khofifah dapat tetap menjabat sebagai menteri selama proses kontestasi berlangsung.

"Nggak ada aturan harus mundur. Boleh saja (tetap menjadi menteri)," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved