Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Marzuki Alie Sebut Anis Matta yang Mengesahkan Anggaran untuk Proyek KTP Elektronik

Marzuki juga mengaku tidak tahu menahu soal pembahasan anggaran untuk proyek KTP elektronik di rapat paripurna DPR RI.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018) terkait kasus KTP elektronik dan menjadi saksi bagi Anang Sudiana Sugihardjo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie mengaku tidak terlibat dalam pengesahan anggaran proyek KTP elektronik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Termasuk pada pembahasan RAPBN tahun anggaran 2011 yang dibahas pada bulan Juli-Agustus 2010.

“Saya tidak mengesahkan, karena rapat paripurna untuk membahas APBN dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan. Ketua DPR RI hanya memimpin rapat paripurna yang bersifat lintas seluruh komisi,” katanya saat ditemui di KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).

Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan yang dimaksud saat itu adalah kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Anis Matta.

Marzuki juga mengaku tidak tahu menahu soal pembahasan anggaran untuk proyek KTP elektronik di rapat paripurna DPR RI.

“Kalau menyangkut APBN memang dipimpin oleh Wakil Ketua Bidang Keuangan. Saya tidak tahu dan tidak terlibat sama sekali,” ujarnya.

Baca: Kementerian Agama Menerima Anggaran Pendidikan Terbesar Senilai Rp 52,68 Triliun

Dalam kurun waktu Juli-Agustus 2010 DPR melakukan pembahasan RAPBN tahun anggaran 2011 di mana membahas juga proyek E-KTP.

Saat itu Andi Agustinus alias Andi Narogong diketahui makin intensif bertemu dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin kemudian menyetujui proyek E-KTP yang menghabiskan dana Rp 5,9 triliun digunakan Rp 2,6 triliun saja untuk berjalannya proyek, sisanya untuk bancakan.

Bulan Oktober 2010 dibentuklah “grand design” proyek E-KTP senilai Rp 5.952.083.009.000 dengan sistem multiyears yang dirinci tahun 2011 senilai Rp 2.291.428.220.000 dan tahun 2012 Rp 3.660.654.789.000.

Dan melalui mekanisme rapat kerja dengan Kemendagri yang diwakili Gamawan Fauzi, terdakwa I (Irman), dan Diah Anggraini pada 22 November 2010 memberikan persetujuan anggaran terhadap pelaksanaan proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional untuk tahun 2011 sejumlah Rp 2.468.020.000.000.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved