Pakar Hukum Pidana Sebut Rangkap Jabatan Airlangga Tidak Langgar Aturan Hukum
Menurut Suparji, tidak ada ketentuan yang melarang menteri rangkap jabatan dalam yuridis, misal sebagai pimpinan partai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi polemik terkait rangkap jabatan yang kini diemban oleh Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartanto, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengatakan tidak ada pelanggaran terhadap situasi tersebut.
Hal itu ia sampaikan dalam acara Diskusi polemik MNC Trijaya FM bertajuk 'Perlukah Airlangga Mundur?'.
Menurutnya, tidak ada ketentuan yang melarang menteri rangkap jabatan dalam yuridis, misal sebagai pimpinan partai.
"Secara yuridis, formatur tidak ada ketentuan menteri dilarang menjabat pimpinan partai," ujar Suparji, dalam diskusi yang digelar di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/1/2018).
Baca: Kegaduhan Politik Disebut Akan Terjadi Apabila Jokowi Tak Reshuffle Airlangga
Ia menambahkan bahwa secara eksplisit tidak ada ketentuan Undang-undang yang secara jelas mengacu tentang pelarangan rangkap jabatan tersebut.
"Kalau secara eksplisit, ketentuan UU tidak ada yang secara jelas (mengacu tentang itu), (tidak ada) secara nyata ketentuan itu," jelas Suparji.
Lebih lanjut ia mengaku belum menemukan kejelasan terkait rangkap jabatan yang dimaksud.
"Kita temukan belum ada kejelasan jabatan itu, apakah Ketum Partai dan menteri (adalah) bagian dari rangkap jabatan? Kita lihat ada jabatan fungsional politik dan profesi," kata Suparji.
Dalam acara diskusi tersebut turut hadir pula politisi senior Golkar Happy Bone Zulkarnaen, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad, Ketua Dewan Pimpinan Nasional SOSKI Ichsan Firdaus, Peneliti SMRC Sirojudin Abbas.