Minggu, 5 Oktober 2025

Tanggapi Keluhan SBY, Fahri Minta Jokowi Jelaskan Kepastian Hukum di Indonesia

Oleh karenanya Presiden Joko Widodo ‎harus turun tangan untuk menjelaskan kepada publik mengenai kepastian hukum di Indonesia.

Penulis: Taufik Ismail
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut berkomentar soal keluhan Susilo Bambang Yudhoyono mengenai adanya kriminalisasi terhadap kader Demokrat Syaharie Jaang.

Fahri menilai yang disampikan SBY tersebut menandakan adanya ketidakpastian hukum.

Baca: Tahun Politik, Ombudsman RI Kaji Pembentukan Gugus Tugas Penyalahgunaan Birokrasi

"Jadi kalau seorang mantan presiden seperti Pak SBY saja ada perasaan tidak secure dengan hukum dan dia katakan itu artinya memang ada satu kondisi yang kadang-kadang bisa kita sebut seperti anomali bahwa hukum itu kelihatan tidak pasti,‎" katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (5/1/2017).

Menurutnya, hawa ketidakpastian hukum sekarang ini sudah menyebar.

Sudah sering pula terdengar ‎menurutnya orang dirangkap, tapi didiamkan dan tidak diproses hukum selama bertahun-tahun.

Baca: Fahri Hamzah Bersaksi di Twitter: Ganjar Pranowo Itu Orang Baik

‎"Soal Gubernur selalu dikriminalisasi diganti oleh wakilnya, Bupati dikriminalisasi diganti oleh wakilnya, kemudian dalam masa Pilkada kayak begini kandidat tertentu diancam harus mau berpasangan dengan si ini, kalau nggak dia di kriminalisasi," katanya.

Menurutnya masalah ketidakpastian hukum menjadi masalah utama di Indonesia sekarang ini.

Oleh karenanya Presiden Joko Widodo ‎harus turun tangan untuk menjelaskan kepada publik mengenai kepastian hukum di Indonesia.

‎"Saya kira Pak Jokowi memang harus turun tangan untuk menjelaskan kepada publik, karena ini terkait kinerja dia. Kenapa jaman Pak Jokowi itu ada perasaan orang itu merasa tidak pasti secara hukum, ada perasaan bahwa hukum dipermainkan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved