Sandiaga Uno Laporkan Belasan Barang yang Diterimanya Selama 3 Bulan Jabat Wakil Gubernur Kepada KPK
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno melaporkan belasan item barang diduga gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Adi Suhendi
Baca: Pria Ini Bunuh Tetangganya Demi Berikan Kado Ponsel Untuk Sang Kekasih
Dan hal itu telah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami laporkan selama tiga bulan terakhir, jadi saya melaporkan kurang lebih 12 item ke KPK, 11 item sedang diverifikasi dan yang satu sudah sah jadi milik negara," kata Sandi di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (4/1/2018).