Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pertimbangan Lengkap Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Setya Novanto

Majelis hakim yang diketuai oleh Yanto mengatakan materi eksepsi tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga harus dikesampingkan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto berjalan saat akan menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018). Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

4. Terkait hilangnya nama-nama yang menerima sebelumnya dalam surat dakwaan Setya Novanto.

Nama-nama yang hilang itu antara lain Melchias Mekeng, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunanjar, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, Teguh Juwarno, Rindoko, Abdul Hakim, Jamal Azis, kapoksi komisi II, Khatibul Umam Wiranu, Marzuki Ali dan 37 Anggota Komisi II serta Anas Urabaningrum.

Terkait nama-nama yang tidak lagi disebut itu, majelis hakim berpendapat  yang diajukan sebagai terdakwa adalah mutlak kewenangan jaksa penuntut umum.

Oleh karena itu, surat dakwaan tidak serta merta menjadi batal karena tidak dicantumkan sebab itu semua adalah kewenangan dan tanggung jawab jaksa penuntut umum.

"Karena yang diadili adalah perkara Setya Novanto bukan nama-nama yang hilang tersebut maka keberatan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Anwar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved