Pemerintah Jawab Replik di Gugatan Pembubaran HTI di PTUN
Pemerintah menyampaikan jawaban dari replik yang disampaikan oleh penggugat putusan Kemenkumham mengenai pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyampaikan jawaban dari replik yang disampaikan oleh penggugat putusan Kemenkumham mengenai pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (4/1/2018).
Pada sidang yang digelar di ruang Kartika, kuasa hukum tergugat yang dipimpin oleh I Wayan Sudirta, menyampaikan bahwa tidak ada kesalahan prosedur pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tersebut.
Baca: 7 Artis Muda Indonesia yang Wajahnya Plek Jiplak Ayahnya Banget
"Pertama objek sengketa ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Sudah jelas itu, Kemenkumham," ujar Wayan.
Sidang sedianya digelar pada pukul 9.30 WIB namun diundur hingga pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang dipenuhi oleh puluhan pria berpeci dan mengenakan baju putih. Mereka tampak duduk di dalam hingga luar ruang sidang.
Sementara itu, di luar ruang sidang tampak beberapa orang yang mengenakan kaos merah bertuliskan NKRI, namun jumlahnya tidak sebanyak pria berpeci putih.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca: Latihan Perdana Bersama SFC, Beto Dipisah Sendirian
Keputusan pembubaran HTI melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.(*)