Polri Tegaskan Satgas Anti Politik Uang Tetap Tindak Anggota Polisi yang Maju Pilkada
Mabes Polri menegaskan Satgas Anti Politik Uang tidak akan pandang bulu dalam menindak calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan Satgas Anti Politik Uang tidak akan pandang bulu dalam menindak calon kepala daerah yang melakukan pelanggaran.
Termasuk kepada anggota Polri yang maju dalam Pilkada Serentak mendatang.
Baca: Gelar Emergency Meeting, SBY Panggil Pengurus Partai Demokrat Malam Ini
"Penegakan hukum adalah equal (sama) Siapapun itu, ada internal kami (Polri) yang melakukan pelanggaran hukum, akan kami proses hukum," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2017).
Iqbal mengungkapkan bahwa semuanya didasarkan pada bukti yang ada.
Sehingga Polri tetap akan menindak anggotanya jika terbukti melakukan politik uang.
"Prinsipnya adalah kepolisian akan lihat bukti-bukti itu. Kita bekerja untuk penegakan hukum, menetapkan tersangka, ada alat buktinya. Minimal dua alat bukti yang cukup," jelas Iqbal.
Baca: Mahasiswa Ini Babak Belur Kepergok Sedang Intip Istri Orang Lagi Buang Air Besar
Seperti diketahui, gagasan Satgas Anti Politik Uang keluar dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Mantan Kapolda Papua ini mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menjajal rencana pembentukan satuan tugas yang akan mengawasi praktik politik yang berpotensi ada pada Pilkada Serentak 2018 mendatang.
Tito mengaku telah membuka komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pembentukan satgas ini.