Kamis, 2 Oktober 2025

Kaleidoskop 2017

Ombudsman RI Ungkap Temuan Adanya Permintaan Uang dari Polisi Terkait DPO 

Penundaan tersebut dapat menimbulkan potensi maladministrasi dalam proses penegakan hukum yang juga berkaitan dengan pelayanan publik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Tribunnews.com/Eri Komar
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan menjadi bidang yang banyak dilaporkan masyarakat terkait layana kepolisian kepada Ombdusman Republik Indonesia (ORI).

Berdasarkan temuan ORI, terdapat dugaan maladministrasi yakni penundaan berlarut yang dilakukan aparat kepolisian.

Baca: Perlakuan Anies Istimewakan PKL Tanah Abang Jualan di Jalan Bikin Iri Pedagang Lain

Penundaan tersebut dapat menimbulkan potensi maladministrasi dalam proses penegakan hukum yang juga berkaitan dengan pelayanan publik.

Komisioner ORI, Ninik Rahayu mengatakan terdapat penanganan yang tidak segera mendapatkan penyelesaian atau kepastian hukum meskipun dugaan tindak pidananya masuk dalam kategori ringan.

Selain itu, lambatnya penanganan itu juga ditengarai karena dugaan penyidik polisi yang tidak kompeten atau profesional dalam menggunakan kewenangannya.

"Dalam hal ini tidak menggunakan kewenangannya secara tepat untuk menentukan sikap mengenai perlunya ditahan atau tidak serta dalam proses mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," kata Ninik saat acara Catat Akhir Tahun ORI di kantornya, Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Ninik melanjutkan potensi pelanggaran administrasi juga terjadi karena adanya dugaan penyidik yang tidak melayani atau tidak menindaklanjuti laporan mengenai keberadaan tersangka yagn masuk dalam kategori DPO.

Selain itu Ninik mengungkapkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang yang dilakukan penyidik. Keterbatasan anggaran dimanfaatkan oleh penyidik untuk meminta uang kepada masyarakat untuk mengejar keberadaan tersangka.

Pada kesempatan yang juga dihadiri oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Putut Eko Bayu Seno itu, Ninik mengingatkan permasalahan DPO harus menjadi perhatian Polri.

Menurut Ninik, hal itu penting untuk mencegah tersangka melarikan diri dari proses hukum.

"DPO menjadi salah satu faktor yang menghambat proses penyidikan sehingga dapat mengakibatkan hak korban atau pelapor terabaikan. Untuk itu diperlukan peran dari atasan penyidik untuk memastikan arah penyidikan berjalan secara efektif," kata Ninik.

Ninik juga meminta agar Polri melakukan telaah terhadap mekanisme pencarian DPO yang saat ini dirasakan masih kurang efektif dan lambat sehingga dapat memunculkan solusi yang efektif.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved