Senin, 29 September 2025

Jabatan Airlangga Sebagai Ketua Umum Golkar dan Menteri Perindustrian Bisa Saling Menguatkan

"Misalnya dia berhasil jadi menteri perindustrian programnya pro rakyat dan sebagainya. Orang juga bakal mengenal dia sebagai Ketum Golkar,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Desakan agar Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto melepas jabatan Menteri Perindustrian tidak perlu menjadi polemik.

Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Ardian Sopa mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak pernah membuat peraturan secara legal dan formal terkait rangkap jabatan pembantunya di kabinet.

Baca: Pengedar Ganja Ini Mengira Mobil Patroli Polisi Sebagai Taksi, Begini Kejadiannya

Menurutnya, jabatan ketua umu Partai Politik dan menteri sama-sama merupakan jabatan politis.

Untuk itu dirinya menilai, kedua jabatan tersebut bisa melengkapi satu sama lain.

"Misalnya dia berhasil jadi menteri perindustrian programnya pro rakyat dan sebagainya. Orang juga bakal mengenal dia sebagai Ketum Golkar," kata Ardian saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (26/12/2017).

Baca: Usung Dedi Mulyadi Untuk Pilkada Jawa Batat, Golkar Berniat Gandeng PDIP dan Hanura

Sementara soal komitmen Presiden Jokowi yang pernah melarang menterinya untuk rangkap jabatan, Ardian mengatakan, hal tersebut juga tidak pernah diterjemahkan ke dalam aturan tertulis.

Untuk itu, komitmen tersebut bisa saja berubah menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

"Prinsipnya kalau pemerintahan sudah stabil, untuk apa dilakukan pergantian menteri lagi," katanya.

Baca: Soal Airlangga Rangkap Jabatan, Pengamat: Jokowi Harus Tegakkan Aturannya Sendiri

Lebih lanjut Ardian menjelaskan, Airlangga tetap bisa fokus pada jabatannya sebagai menteri perindustrian meski menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar.

Pasalnya, kekuatan Partai Golkar juga ada pada sistem di seluruh jajaran pengurusnya.

Dirinya menjelaskan, soal tugas partai yang tidak terlalu penting pun bisa dikerjakan sekjen, ketua harian atau pun jajaran di bawahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan