Bawaslu Siap Terima Pengajuan Sengketa dari Tujuh Parpol yang Telah Digugurkan KPU
Bagja menuturkan, batas bagi tujuh parpol itu melapor ke Bawaslu hanya tiga hari kerja. Menurutnya, jika tujuh Parpol itu hendak lapor ke pihaknya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menerima pengajuan sengketa dari tujuh partai politik yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan verifikasi faktual.
Menurut Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja pihaknya dalam hal ini hanya menunggu laporan dari ketujuh parpol terebut. Dan hingga saat ini belum ada laporan dari tujuh partai tersebut.
Baca: Kemenhub Siap Sanksi Maskapai Delay
"Belum ada laporan. Kita sifatnya hanya menunggu apakah mereka (tujuh parpol) akan melaporkan atau tidak," kata Bagja saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (25/12/2017).
Bagja menuturkan, batas bagi tujuh parpol itu melapor ke Bawaslu hanya tiga hari kerja. Menurutnya, jika tujuh Parpol itu hendak lapor ke pihaknya maka maksimal tanggal 29 Desember 2017.
"Maksimal mereka harus melaporkan tiga hari kerja setelah putusan keluar. Tenggan waktunya sampai tanggal 29 (Desember 2017)," tuturnya.
Adapun tujuh parpol yang tidak dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual oleh KPU adalah Partai Rakyat, Partai Islam Daman Aman, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Republik.