Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Senyuman, Tatapan Kosong hingga Tangisan Deisti di Persidangan Setya Novanto

Senyum wanita itu sempat terlihat ke arah suaminya, ketika Novanto melempar senyum saat berada di kursi deretan kuasa hukumnya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Kompas.com
istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor, tak bisa menahan tangis saat melihat suaminya, Setya Novanto, memasuki ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017) siang. 

Baca: Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi Sudah Bulat Jadi Gubernur Sumut 2018

Tidak hanya Ade Komarudin, sejumlah nama seperti Markus Nari, Tri Sampurno dan Charles Sutanto juga disebutkan kembali oleh KPK, padahal dalam dakwaan Andi Agustinus tidak disertakan nama-nama itu.

Keganjilan berikutnya yang ditemui oleh tim kuasa hukum, yakni perbedaan mengenai kerugian negara.

"Ini ada perbedaan sebesar Rp 105 miliar. Di dakwaan itu Rp 2,3 triliun, tetapi jika dihitung kembali, ada Rp 2,4 triliun," ucap Maqdir.

Istri terdakwa Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (kerudung putih) menghadiri sidang lanjutan suaminya dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri terdakwa Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor (kerudung putih) menghadiri sidang lanjutan suaminya dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Ini baru kita temui seperti ini. Semingguan ini saya tidak tidur karena memikirkan hal ini," lanjutnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kerugian negara yang disebutkan oleh kuasa hukum adalah hal yang berbeda.

Dana Rp 2,3 triliun yang dimaksud dalam dakwaan adalah kerugian pengadaan barang dan jasa.

"Yang disampaikan tadi sebanyak Rp 105 miliar itu merupakan pihak-pihak yang diperkaya. Dua hal yang berbeda. Jadi, tidak bisa disatukan," kata dia.

Dia meyakini bahwa penyidik KPK sudah berhati-hati dalam menyusun dakwaan yang digunakan untuk terdakwa kasus KTP elektronik.

Sehingga apa yang berada di dalam surat dakwaan sudah disusun secara hati-hati. (rio)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved