Penahanan Bupati Nganjuk Diperpanjang Hingga Sebulan Ke Depan
"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 25 Desember -23 Januari pada tersangka TFR Bupati Nganjuk."
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Bupati Nganjuk, Taufiqurrachman (TFR) tersangka kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kab Nganjuk serta kasus gratifikasi.
"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 25 Desember -23 Januari pada tersangka TFR Bupati Nganjuk demi kepentingan penyidikan," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (20/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Toyota Kijang ‘Buaya’ Legendaris Jadi Koleksi Baru di Museum Angkut Nasional
Selain memperpanjang penahanan, lanjut Febri, penyidik juga mengembalikan beberapa barang bukti berupa dokumen, karena setelah diteliti penyidik, ternyata tidak berkaitan dengan penanganan perkara.
Selain Bupati Nganjuk, di kasus yang sama penyidik juga memperpanjang penahanan pada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nganjuk, Ibnu Hajar (IH) selama 30 hari kedepan, mulai 25 Desember 2017 - 23 Januari 2018.
Diketahui kasus ini diawali dari OTT pada Rabu (25/10/2017) dengan menjaring 20 orang di Jakarta dan Nganjuk.
Setelah dilakukan gelar perkara akhirnya disimpulkan terjadi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kab Nganjuk Tahun 2017.
Atas perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Diduga sebagai penerima yakni Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrachman (TFR) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab Nganjuk, Ibnu Hajar (IH), dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kab Nganjuk, Suwandi (SUW).
Selanjutnya diduga sebagai pemberi yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kab Nganjuk, Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Nganjuk, Harjanto (H).
Total uang yang diamankan sebagai barang bukti dalam OTT yakni Rp 298.020.000 dengan rincian Rp 149.120.000 dari Ibnu Hajar dan Rp 148.900.000 dari Suwandi.