Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pengamat: Besok Setya Novanto Tak Perlu Lagi Lakoni Drama di Persidangan

Posisi Setya Novanto dalam proses hukum korupsi KTP elektronik (e-KTP) semakin terpojok.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Namun, jika terus melakukan aksi dramanya dalam persidangan, Setya Novanto menurutnya, dapat dinilai menghambat persidangan atau proses hukum.

Baca: Menhan: Kesadaran dan Peran Warga Negara Akan Memberikan Daya Gentar Bagi Negara Lain

Akibatnya, hukuman baginya akan diperberat.

Sebelumnya KPK juga berharap Setya Novanto, terdakwa korupsi e-KTP tidak berulah di persidangan kedua, Rabu (20/12/2017) besok di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Diketahui bersama saat sidang perdana, Rabu (13/12/2017) lalu, Setya Novanto membuat "drama" mulai dari diam hingga mengeluh sakit‎.

Bahkan sidang harus di skors sebanyak tiga kali oleh hakim.

Untuk sidang besok, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meminta Setya Novanto bersikap kooperatif dan tidak membuat 'drama' seperti sidang perdananya.

"Semoga besok tidak sakit, semoga persidangannya lancar," kata Febri, Selasa (19/12/2017).

Febri menambahkan jelang sidang, kondisi kesehatan Setya Novanto akan terus dipantau oleh dokter KPK agar Setya Novanto selalu siap dan bisa menjalani sidang.

Diketahui sidang perdana korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto telah digelar Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/12/ 2017) lalu.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berjalan alot karena Setya Novanto kerap mempertontonkan 'drama'.

Selama sidang, Setya Novanto banyak diam dan mengaku sakit diare.

Akibat ulahnya, sidang diskors tiga kali. Majelis hakim akhirnya meminta tim dokter dari RSCM dan IDI yang disiapkan KPK memeriksa kesehatan Setya Novanto.

Dari hasil pemeriksaan, Setya Novanto dinyatakan sehat dan bisa menjalani sidang. Akhirnya majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang tanpa menggubris sikap Setya Novanto yang terus diam.

Novanto didakwa bersama-sama sejumlah pihak lakukan intervensi dalam proyek e-KTP tahun 2011-2012.

Selain itu, Novanto yang saat itu masih menjabat Ketua fraksi Partai Golkar juga, didakwa terlibat dalam korupsi pengurusan anggaran proyek e-KTP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved