Minggu, 5 Oktober 2025

Ombudsman RI Akan Putuskan Aturan di Yogya Yang Tidak Mengizinkan Warga Keturunan Memiliki Hak Tanah

Komisioner ORI, Alamsyah Saragih mengatakan hasil penyelidikan itu akan disampaikan ke publik pada Januari 2018.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/Kahfi Dirga Cahya
Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kini dalam tahap penyelesaian (finalisasi) mengenai penyelidikaan dugaan maladministrasi terkait diskriminasi kepemilikan tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk keturunan etnis tinghoa.

Komisioner ORI, Alamsyah Saragih mengatakan hasil penyelidikan itu akan disampaikan ke publik pada Januari 2018.

"Proses ini adalah finalisasi dari laporan hasil pemeriksaan kami dan nanti mungki melalui satu pleno kami tetapkan apakah sebagai afirmasi atau menyalahi hak asasi," kata Alamsyah di Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Berdasarkan penelusuran Tribun, peraturan tersebut mulai berlaku sejak tahun 1975 yang dikeluarkan oleh Paku Alam VIII.

Paku Alam menerbitkan surat instruksi kepada bupati dan wali kota untuk tidak memberikan surat hak milik tanah kepada warga negara keturunan.

Baca: Ombudsman Duga Banyaknya Pemilik Tanah di Pulau Pari Untuk Mengakali Batas Kepemilikan Lahan

Surat instruksi itu mengizinkan warga keturunan memiliki tanah dengan status hak guna bangunan (HGB), bukan sertifikat hak milik (SHM).

Bila tanah tersebut sebelumnya dimiliki pribumi, lalu dibeli warga keturunan, maka tanah tersebut status kepemilikannya dialihkan pada negara.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta, Arie Yuwirin sebelumnya di media mengatakan aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk keturunan Cina, namun untuk semua warga keturunan lainnya termasuk India.

Atas perlakuan itu, Ketua Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) Willie Sebastian melaporkan Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur dan Raja Keraton Yogyakarta ke Presiden RI Joko Widodo karena dugaan separatisme pada12 September 2015. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved