Korupsi di Kemeterian ESDM
KPK Kembali Perpanjang Penahanan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk dua orang tersangka, RIW dan KHR (Khairudin) selama 30 hari kedepan,"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan perpanjangan penahanan terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari atau RIW.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk dua orang tersangka, RIW dan KHR (Khairudin) selama 30 hari kedepan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (19/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Pengamat: Besok Setya Novanto Tak Perlu Lagi Lakoni Drama di Persidangan
Febri melanjutkan perpanjangan penahanan berlaku mulai 4 Januari hingga 4 Februari 2018 guna kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas.
Baca: Pria yang Coba Terobos Istana Merdeka Pernah Tulis Ujaran Kebencian kepada Presiden Jokowi
Diketahui, Rita diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar.
Penerimaan ini berkaitan, dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Baca: KPK Didesak Usut Dugaan Aliran Uang Suap Dirjen Hubla ke Paspampres
Atas kasus ini, Rita ditahan di rutan KPK gedung merah putih, Kuningan, Jakarta Selatan dan Khairudin ditahan di Rutan Guntur.
Selain di kasus ini, Rita juga menyandang status tersangka di kasus suap dari Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan Agustus 2010.
Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Febri menambahkan hari ini, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada Hery sebagai tersangka.
"HSG, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima juga diperiksa sebagai tersangka," kata Febri.