Sabtu, 4 Oktober 2025

PKS Kasasi Putusan PT Jakarta yang Menangkan Fahri Hamzah

Mardani mengatakan pengurus DPP akan melaksanakan kewajibannya membayar Rp 30 miliar

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto PKS Kasasi Putusan PT Jakarta yang Menangkan Fahri Hamzah
logo pks logo

Apalagi ditambah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan gugatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Fahri Hamzah sekaligus Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief mengatakan, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.

Mujahid menambahkan, dalam putusan Provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved