Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pengacara Praperadilan: Sidang Perdana Kasus e-KTP Setya Novanto Seolah Dipaksakan

Nana Suryana dan Ida Jaka Mulyana menyesalkan dimulainya sidang korupsi KTP Elektronik kliennya, Setya Novanto pada Rabu (13/12/2017).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Gita Irawan
Petrus dan Faiz yang sengaja menggunakan kostum dan tata rias seperti badut saat hadiri sidang Praperadilan Setya Novanto. Keduanya mengaku sebagai pendukung KPK. TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski bisa menerima keputusan gugurnya gugatan praperadilan kliennya, pengacara terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, yang bertanggung jawab atas praperadilan tersebut Nana Suryana dan Ida Jaka Mulyana menyesalkan dimulainya sidang korupsi KTP Elektronik kliennya pada Rabu (13/12/2017).

Dua orang pengacara terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik Setya Novanto hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar setengah jam sebelum sidang gugatan praperadilan atas kliennya dimulai pada pukul 09.58 WIB

Sementara di sisi lain, beberapa Tim Biro Hukum KPK yang telah tiba di pengadilan sejak sejam sebelum sidang tampak tenang dan tersenyum ketika saling berbincang satu sama lain di mejanya

Sebelum persidangan, Ida melihat ke arah meja tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bola matanya bergerak-gerak cepat ketika ada seseorang yang bergerak di sekitar meja KPK.

Ujung alis matanya turun. Tatapan matanya sayu. Sesekali ia tampak tersenyum ketika berbincang dengan Nana di sampingnya.

Tidak seperti sidang pembacaan surat dakwaan terhadap kliennya di pengadilan tipikor yang memakan waktu hampir 12 jam sehari sebelumnya, sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan dan pembacaan putusan itu berlangsung hanya sekitar satu jam.

Sidang Setya NovantO
Sidang praperadilan Setya Novanto. TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN

Pihak Novanto tidak menyerahkan kesimpulan meski tim KPK tampak mengantarkan satu bundel kertas kesimpulan ke meja hakim.

Ida tidak mengajukan kesimpulan tertulis sementara seorang dari tim biro hukum KPK mengantarkan beberapa lembar kertas ke meja Hakim.

Tidak ada yang disampaikan oleh tim biro hukum KPK selain bundel kertas tersebut.

Sebelum sidang diskors selama 30 menit.

"Dari termohon tidak mengajukan kesimpulan tertulis, Yang Mulia. Hanya menunggu putusan," kata Ida tenang.

Baik dari pihak pemohon (Novanto) dan termohon (KPK) tidak ada yang keluar ruangan. Setelah diskors Ida beberapa kali menelpon seseorang.

Namun mulutnya tidak tampak bergerak melakukan pembicaraan.

Ida kemudian meminta tolong kepada seorang asistennya untuk memotretnya dan Nana.

Tangan mereka berdua berada di bawah meja ketika difoto. Wajah mereka menghadap kamera tanpa senyuman. Ida lalu berterima kasih kepada asistennya.

Usai putusan dibacakan, dan sidang ditutup sekitar pukul 11.00 Nana mengungkapkan bahwa pihaknya menganggap bahwa seolah-olah dimulainya sidang perdana kliennya kemarin dipaksakan.

"Dan memang kalo diliat seperti kemarin, seperti seolah-olah ya, seperti sidang itu dipaksakan untuk jalan karena kaitannya dengan praperadilan. Karena kalo itu nggak jalan maka hari ini putusan praperadilan bisa ditetapkan. Apakah dikabulkan atau tidak dikabulkan. Nah kemaren dipaksakan untuk jalan. Maka otomatis praperadilan gugur. Barangkali itu yang bisa kami cermati dari sini," kata Nana tenang.

Hal itu juga diungkapkan oleh Ida ketika berada di luar pengadilan.

"Mestinya kan tujuh hari selesai, cuma karena ada penundaan (yang diajukan KPK-red). Ya begini jadinya," kata Ida dengan suara pelan hampir berbisik.

Nana sendiri menilai bahwa Novanto memang sedang tidak dalam kondisi yang baik kemarin.

"Kalo itu ya keliatannya dia (Novanto) memang kondisinya lagi nggak bagus aja itu. Kondisinya lagi nggak baik," kata Nana.

Pada sidang perdana Novanto sebagai terdakwa korupsi proyek KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/12/2017) Novanto memang tampak lemah.

Wajah Novanto tampak pucat. Ia berjalan dengan sedikit sempoyongan, matanya sayup dan bibirnya terbuka namun ia minim bicara.

Untuk berjalan, Novanto harus dituntun oleh dua orang pengawal KPK.

Berkali-kali sidang diskors karena Novanto meminta izin ke toilet. 

Meski telah dinyatakan sehat dan siap melakuakn persidangan oleh dokter dari RSCM dan KPK, namun Novanto tak menunjukkan perubahan.

Dokter umum RSPAD yang didatangkan oleh pengacara Novanto tidak jadi melakukan pemeriksaan karena dianggap tidak berkapasitas dan punya pandangan berimbang dengan dokter yang diajukan KPK.

Novanto tetap bungkam meski di akhir persidangan ia bisa mengangguk dan menggeleng menjawab pertanyaan dari hakim Yanto.

Meski menyesalkan persidangan tersebut, Nana mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai dan menghormati putusan terhadap gugatan praperadilan kliennya.

"Jadi ya proses ini sudah berlangsung hakim sudah memutuskan. Jadi apapun keputusan dari hakim ya kami hargai kami hormati. Dan kami memang harus bisa menerima karena ini memang peraturan hukumnya demikian," kata Nana.

Sidang Setya Novanto_1
Sidang praperadilan Setya Novanto. TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN

Sejalan dengan itu, Anggota Tim Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis menilai bahwa putusan hakim menggugurkan praperadilan Novanto sudah tepat dan sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang KUHAP.

"Putusan hakim sudah sesuai. Tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan juga berdasarkan putusan mahkamah konstitusi," kata Evi usai putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi gugur pada Kamis (14/12/2017).

Pengadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Kusno tersebut memutuskan bahwa gugurnya praperadilan terutama karena sidang pokok perkara Novanto sudah dimulai pada Rabu kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mempertimbangkan peraturan hukum yang sudah ada.

"Menimbang bahwa fakta penyidikan apabila dikaitkan dengan ketentuan pasal 82 ayat 1d KUHAP berarti bahwa permintaan praperadilan yang diajukan pemohon belum selesai padahal pemeriksaan pokok perkara sudah mulai diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Setya Novanto) haruslah dinyatakan gugur," kata hakim ketika membaca surat putusan.

Nana tampak memajukan bibir bawahnya tiga kali sambil mengangguk ketika haki membacakan putusan.

Ia melakukan itu ketika mendengarkan kata "dinyatakan gugur" dan "biaya perkara dibebankan kepada pemohon".

Sebelum menutup sidang, Hakim Kusno sempat menerangkan kembali putusan tersebut usai membacakannya secara rinci.

Hakim juga memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak lagi bisa dibuka kembali.

"Jadi demikian ya. Jadi putusan dan penetapan sudah saya bacakan. Pada hakikatnya karena hukum kita udah jelas maka permohonan praperadilan ini dinyatakan gugur. Dan terhadap perkara praperadilan ini sudah tidak dimungkinkan lagi diajukan dibuka lagi. Demikian ya. Pemeriksaan dinyatakan selesai dan sidang ditutup," terang Kusno sebelum mengetuk palu tiga kali.

Pengunjung sidang yang hadir kebanyakan dari kalangan wartawan.

Meski begitu ada juga masyarakat sipil yang menghadiri sidang tersebut seperti Petrus dan Faiz yang sengaja menggunakan kostum dan tata rias seperti badut.

Keduanya mengaku sebagai pendukung KPK.

"Ini badut koruptor. Lucu, lucu. Anak kecil aja tahu strateginya (Novanto-red) lucu semua. Jangan bilang lagi mengenai hak asasi, mereka (koruptor) merampas hak asasi. Kita semua susah bikin KTP. Keadaan susah mereka tega banget. Itu duit segitu banyak berapa orang bisa dibantu, makanya saya menyimbolkan diri seperti ini," ungkap guru di salah satu sekolah negeri tersebut.

Meski puluhan anggota Brimob tampak berada di sekitar pengadilan, namun persidangan berlangsung tertib dan lancar tanpa adanya gangguan hingga selesai.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved