Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pengacara Praperadilan: Sidang Perdana Kasus e-KTP Setya Novanto Seolah Dipaksakan

Nana Suryana dan Ida Jaka Mulyana menyesalkan dimulainya sidang korupsi KTP Elektronik kliennya, Setya Novanto pada Rabu (13/12/2017).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Gita Irawan
Petrus dan Faiz yang sengaja menggunakan kostum dan tata rias seperti badut saat hadiri sidang Praperadilan Setya Novanto. Keduanya mengaku sebagai pendukung KPK. TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN 

Meski menyesalkan persidangan tersebut, Nana mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai dan menghormati putusan terhadap gugatan praperadilan kliennya.

"Jadi ya proses ini sudah berlangsung hakim sudah memutuskan. Jadi apapun keputusan dari hakim ya kami hargai kami hormati. Dan kami memang harus bisa menerima karena ini memang peraturan hukumnya demikian," kata Nana.

Sidang Setya Novanto_1
Sidang praperadilan Setya Novanto. TRIBUNNEWS.COM/GITA IRAWAN

Sejalan dengan itu, Anggota Tim Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis menilai bahwa putusan hakim menggugurkan praperadilan Novanto sudah tepat dan sesuai dengan pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang KUHAP.

"Putusan hakim sudah sesuai. Tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP dan juga berdasarkan putusan mahkamah konstitusi," kata Evi usai putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi gugur pada Kamis (14/12/2017).

Pengadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Kusno tersebut memutuskan bahwa gugurnya praperadilan terutama karena sidang pokok perkara Novanto sudah dimulai pada Rabu kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mempertimbangkan peraturan hukum yang sudah ada.

"Menimbang bahwa fakta penyidikan apabila dikaitkan dengan ketentuan pasal 82 ayat 1d KUHAP berarti bahwa permintaan praperadilan yang diajukan pemohon belum selesai padahal pemeriksaan pokok perkara sudah mulai diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Setya Novanto) haruslah dinyatakan gugur," kata hakim ketika membaca surat putusan.

Nana tampak memajukan bibir bawahnya tiga kali sambil mengangguk ketika haki membacakan putusan.

Ia melakukan itu ketika mendengarkan kata "dinyatakan gugur" dan "biaya perkara dibebankan kepada pemohon".

Sebelum menutup sidang, Hakim Kusno sempat menerangkan kembali putusan tersebut usai membacakannya secara rinci.

Hakim juga memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak lagi bisa dibuka kembali.

"Jadi demikian ya. Jadi putusan dan penetapan sudah saya bacakan. Pada hakikatnya karena hukum kita udah jelas maka permohonan praperadilan ini dinyatakan gugur. Dan terhadap perkara praperadilan ini sudah tidak dimungkinkan lagi diajukan dibuka lagi. Demikian ya. Pemeriksaan dinyatakan selesai dan sidang ditutup," terang Kusno sebelum mengetuk palu tiga kali.

Pengunjung sidang yang hadir kebanyakan dari kalangan wartawan.

Meski begitu ada juga masyarakat sipil yang menghadiri sidang tersebut seperti Petrus dan Faiz yang sengaja menggunakan kostum dan tata rias seperti badut.

Keduanya mengaku sebagai pendukung KPK.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved