Korupsi KTP Elektronik
Pengacara Praperadilan: Sidang Perdana Kasus e-KTP Setya Novanto Seolah Dipaksakan
Nana Suryana dan Ida Jaka Mulyana menyesalkan dimulainya sidang korupsi KTP Elektronik kliennya, Setya Novanto pada Rabu (13/12/2017).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski bisa menerima keputusan gugurnya gugatan praperadilan kliennya, pengacara terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, yang bertanggung jawab atas praperadilan tersebut Nana Suryana dan Ida Jaka Mulyana menyesalkan dimulainya sidang korupsi KTP Elektronik kliennya pada Rabu (13/12/2017).
Dua orang pengacara terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik Setya Novanto hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar setengah jam sebelum sidang gugatan praperadilan atas kliennya dimulai pada pukul 09.58 WIB
Sementara di sisi lain, beberapa Tim Biro Hukum KPK yang telah tiba di pengadilan sejak sejam sebelum sidang tampak tenang dan tersenyum ketika saling berbincang satu sama lain di mejanya
Sebelum persidangan, Ida melihat ke arah meja tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bola matanya bergerak-gerak cepat ketika ada seseorang yang bergerak di sekitar meja KPK.
Ujung alis matanya turun. Tatapan matanya sayu. Sesekali ia tampak tersenyum ketika berbincang dengan Nana di sampingnya.
Tidak seperti sidang pembacaan surat dakwaan terhadap kliennya di pengadilan tipikor yang memakan waktu hampir 12 jam sehari sebelumnya, sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan dan pembacaan putusan itu berlangsung hanya sekitar satu jam.

Pihak Novanto tidak menyerahkan kesimpulan meski tim KPK tampak mengantarkan satu bundel kertas kesimpulan ke meja hakim.
Ida tidak mengajukan kesimpulan tertulis sementara seorang dari tim biro hukum KPK mengantarkan beberapa lembar kertas ke meja Hakim.
Tidak ada yang disampaikan oleh tim biro hukum KPK selain bundel kertas tersebut.
Sebelum sidang diskors selama 30 menit.
"Dari termohon tidak mengajukan kesimpulan tertulis, Yang Mulia. Hanya menunggu putusan," kata Ida tenang.
Baik dari pihak pemohon (Novanto) dan termohon (KPK) tidak ada yang keluar ruangan. Setelah diskors Ida beberapa kali menelpon seseorang.
Namun mulutnya tidak tampak bergerak melakukan pembicaraan.