Natal 2017
Kemenhub Atur Operasional Kendaraan Angkutan Barang Untuk Natal dan Tahun Baru
"Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kita berlakukan lebih singkat,"
"Mobil yang mengangkut seperti pasir, tanah, batu, dan batubara," katanya.
Baca: Wali Kota Tegal Siti Masitha Siap Duduk di Kursi Pesakitan
Selain itu, termasuk pula mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
"Namun, pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar (BBM & BBG), Ternak, Barang Antaran Pos dan Uang, serta Bahan Pokok (beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur dan garam)," katanya.