Natal 2017
Kemenhub Atur Operasional Kendaraan Angkutan Barang Untuk Natal dan Tahun Baru
"Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kita berlakukan lebih singkat,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat perayaan Natal dan Tahun Baru, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih.
Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.
Baca: Sandiaga: Anggaran OK Oce Rp 82 Miliar Hanya Untuk Pelatihan
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan alasan di balik pengeluaran surat tersebut karena Kemenhub memprediksi akan terjadi peningkatan volume lalu lintas selama periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Budi menjelaskan peraturan tersebut tak berbeda jauh dengan peraturan di tahun 2016.
Namun, lebih singkat masanya pada tahun ini.
Baca: KPK Akan Bongkar Keterlibatan Politikus PDIP Lewat Nazaruddin
"Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kita berlakukan lebih singkat," ujar Budi, di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Lebih rinci, Budi menjelaskan jika pengaturan operasional angkutan barang akan dilakukan pada hari Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00.
"Setelah itu akan kita buka dan akan kita berlakukan kembali pengaturan di hari Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00," tuturnya.
Baca: Bom Rakitan yang Meledak di Tanjung Perak Dikirim Edy Dengan Ojek Online Untuk Selingkuhan Istrinya
Ia mengharapkan pengaturan itu juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018.
Budi pun menyebutkan ruas-ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang, antara lain Tol Jakarta - Merak, Tol Jakarta - Cikampek - Brebes Timur, Tol Jakarta - Purbaleunyi , Tol Bawen - Salatiga, Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara), dan Ruas Jalan Nasional Denpasar - Gilimanuk .
Sementara bagi jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya, Budi menyebutkan diantaranya adalah mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian atau barang tambang.