Sabtu, 4 Oktober 2025

Terbukti Suap Panitera PN Jakarta Selatan, Jaksa Tuntut Advokat Ini 3 Tahun Penjara

Terdakwa Advokat Akhmad Zaini dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Tribunnews.com/Eri Komar
Terdakwa Advokat Akhmad Zaini dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Advokat Akhmad Zaini dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Zaini dinilai terbukti korupsi yakni memberi atau menjanjikan uang Rp 425 juta kepada Tarmizi selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Pengamat Sarankan Airlangga Pilih Dedi Mulyadi atau Doly Kurnia Jadi Sekjen Golkar

"Terdakwa Akhmad Zaini secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan perbuatan korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Kresno Antowibowo, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Jaksa berpendapat bahwa telah terbukti Akhmad Zaini bersama Yunus Nafik memberikan uang kepada Tarmizi agar perusahaan PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) dimenangkan.

Akhmad Zaini adalah kuasa hukum yang ditunjuk Yunus selaku direktur utama PT AMDI.

Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi hakim yang menyidangkan perkara perdata nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel agar menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi PT Aqua Marine Divindo Inspection selaku pihak tergugat/pihak penggugat rekonpensi yang didwakili terdakwa selaku kuasa hukumnya.

Perbuatan Akhmad Zaini tersebut dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah berlaku sopan di Pengadilan, memberikan keterangan secara jujur sehingga mempercepat prosea persidangan, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan istri dan empat orang anak.

Zaini dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomoe 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved