Sabtu, 4 Oktober 2025

Sidang Pokok Perkara Dimulai, Praperadilan Akan Gugur?

Sidang kali ini berbarengan dengan digelarnya sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Menurut pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang

Sidang kali ini berbarengan dengan digelarnya sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Menurut pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP, praperadilan dengan sendirinya akan gugur apabila suatu perkara sudah mulai diperiksa atau disidangkan. Yang masih menjadi perdebatan adalah apakah praperadilan akan gugur setelah hakim membuka sidang atau setelah hakim membacakan dakwaan. Putusan apakah praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan gugur atau tidak ada di tangan Hakim tunggal, Kusno.
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved