Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Hakim Kusno: Kapan Gugurnya Praperadilan? Ini Jawaban Saksi Ahli KPK

Sementara itu, Komariah menjawab, hakim berwenang untuk menentukan kapan praperadilan itu gugur.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Kusno memimpin Sidang lanjutan Praperadilan dengan pemohon Setya Novanto dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017). Sidang praperadilan Seya Novanto kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih digelar pada Selasa (12/12/2017).

Padahal pada Rabu besok, akan dilangsungkan sidang perdana kasus korupsi e-KTP yang menjerat terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hakim praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto, Kusno, belum membuat keputusan apakah menggugurkan sidang tersebut.

Dia mempertimbangkan sejumlah hal termasuk menanyakan saksi ahli.

Secara langsung, dia menanyakan kepada mantan hakim agung dan guru besar emiritius Universitas Padjadjaran, Prof Dr. Komariah Emong. Pihak KPK menghadirkannya di persidangan.

"Dalam kaitan Pasal 82 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan putusan MK, kapan gugurnya praperadilan?" ujar Kusno.

Baca: Langkah KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Tak Langgar Aturan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon. Itu tercantum dalam Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015.

Sementara itu, Komariah menjawab, hakim berwenang untuk menentukan kapan praperadilan itu gugur.

Sidang praperadilan berlangsung selama satu minggu.

"Sampai hari ini hanya dikatakan 1 minggu 7 hari apakah itu akan dihitung 7 hari kerja ataukan sejak permohonan diajukan, atau sidang perdana, semua terpulang yurisprudensi yang mulia," kata Komariah.

Merasa belum mendapatkan jawaban yang memuaskan, Kusno, menanyakan kembali pertanyaan serupa kepada Komariah.

Kali ini, Komariah, menegaskan pemeriksaan dimulai ketika pembacaan surat dakwaan.

"Kalau biasanya sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum pada waktu itu belum ada pemeriksaan. (pemeriksaan,-red) ketika ada surat dakwaan dibacakan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved