Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Andi Narogong Manfaatkan Kedekatannya Dengan Setya Novanto Untuk Bersekongkol Atur Proyek e-KTP

"Namun faktanya terdakwa melakukan persekongkolan baik dengan sesama pengusaha maupun dengan Irman," kata dia.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan bahwa untuk permodalan akan dibantu Made Oka Masagung demikan pula commitment fee untuk Setya Novanto harus diberikan melalui Made Oka Masagung.

Menurut Wawan, pengusaha dilarang untuk bersekongkol mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingna usaha tidak sehat.

"Namun faktanya terdakwa melakukan persekongkolan baik dengan sesama pengusaha maupun dengan Irman," kata dia.

Persekongkolan itu diwujudkan salah satunya melalui pembentukan tim di Ruko Fatmawati milik Andi Narogong yang mengatur bahwa pemenang tender adalah konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved