Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Berkas Dilimpahkan Sehari Sebelum Sidang Praperadilan Novanto, Ini Penjelasan Jaksa KPK

JPU KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka e-KTP Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: Eri Komar Sinaga
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Berkas tuntutan Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- JPU KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka e-KTP Setya Novanto ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan itu tepat sehari sebelum sidang kedua gugatan praperadilan yang dilayangkan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (JPU KPK) Irene Putrie membantah jika itu merupakan strategi KPK untuk mengugurkan gugatan praperadilan Setya Novanto.

Sesuai undang-undang, gugatan praperadilan otomatis gugur jika perkara tersebut telah disidangkan di persidangan.

"Enggak. Ini proses biasa saja sebenarnya bukan bagian strategi. Ini memang kita pikirkan sudah harus dilimpahkan," kata Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Baca: Hendardi Nilai Marsekal Hadi Dapat Tinjau Ulang Mutasi Jabatan yang Dilakukan Jenderal Gatot

Irene menegaskan pihaknya selaku penuntut umum menganggap berkas tersebut memang telah lengkap dan sudah menyelesaikan surat dakwaan.

Untuk itu, hari ini jaksa melimpahkannya ke pengadilan selanjutnya menunggu penetapan jadwal dan majelis hakim.

"Karena begini, pelimpahan itu ketika penuntut umum merasa berkas perkaranya yang dilakukan penyidik sudah lengkap, penuntut umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap dan penuntut umum sudah menyelesaikan dakwaan dan sekarang kita limpahkan," kata dia.

Baca: JK Tegaskan Presiden Jokowi Tidak Intervensi Munaslub Golkar


Irene pun memastikan surat dakwaan yang mereka buat tidak dalam kondisi terburu-buru untuk menghentikan gugatan praperadilan Novanto di pengadilan.

Mengenai penetapan jadwal sidang, Irene mengatakan biasanya membutuhkan waktu tiga sampai lima hari sejak dilimpahkan dan maksimal tujuh hari.

Pasal yang dikenakan terhadap Setya Novanto sama dengan sebelumnya yakni Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai 'setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam berkas perkara nomor BP-91/23/11/2017 tersebut, Setya Novanto diduga turut bersama-sama melakukan perbuatan korupsi dengan Andi Agustinus alias Anri Narogog, Irman saat menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved