Korupsi KTP Elektronik
Kuasa Hukum Belum Tahu Berkas Setya Novanto Dilimpahkan ke Penuntutan
Fedrich menjelaskan jika memang telah dilakukan pelimpahan tahap dua, maka seharusnya KPK wajib menginformasikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah melakukan pelimpahan tahap dua pada Setya Novanto (SN), tersangka kasus korupsi e-KTP ke tingkat penuntutan pada pekan lalu.
Dikonfirmasi soal hal itu, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku belum mengetahui adanya pelimpahan tahap dua. Dia juga belum menerima informasi dari KPK.
"Belum ada, selaku pengacara SN kami tidak diberitahu dan terhadap SN pun juga tidak diberitahu," kata Fredrich, Senin (4/12/2017).
Fedrich menjelaskan jika memang telah dilakukan pelimpahan tahap dua, maka seharusnya KPK wajib menginformasikan pelimpahan berkas itu kepada tim kuasa hukum Setya Novanto.
Baca: Komisi III Apresiasi Keberhasilan BNN Bongkar 13 Juta Pil PCC di Semarang
Dia juga mempertanyakan adanya pelimpahan tahap dua, namun masih ada 9 saksi meringankan dari kubu Setya Novanto yang belum diperiksa penyidik KPK.
Diketahui KPK telah memenuhi hak tersangka (Setya Novanto) seperti yang tertuang dalam Pasal 65 KUHAP yakni menghadirkan saksi dan ahli meringankan.
Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 14 saksi dan ahli yang diajukan kubu Setya Novanto.
Dari 14 orang itu, baru lima saksi dan ahli yang bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara sembilan orang lainnya masih belum mengonfirmasi kehadirannya.
Atas saksi yang tidak hadir, pihak KPK merasa tidak memiliki kewajiban untuk kembali memanggil pihak saksi meringankan tersebut.