Korupsi KTP Elektronik
KPK Absen, Panitera Teriakkan Panggilan Berulang-ulang di Sidang Praperadilan Jilid II Setnov
"Kepada panitera coba mohon dipanggil. Walaupun termohon sempat berkirim surat tapi coba tetep dipanggil barangkali ada yang datang."
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal pemimpin pra peradilan kedua tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Kusno melontarkan peringatan tegas kepada pihak pemohon (Setya Novanto) dan termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi/ KPK) untuk datang ke pengadilan jam 09.00 WIB tepat dalam persidangan berikutnya.
Peringatan disampaikan Wakil Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu sebanyak tiga kali dalam persidangan praperadilan Novanto dengan agenda pembacaan permohonan Novanto dan jawaban dari KPK di PN Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/201).
Sebelum Kusno membacakan surat pemberitahuan ketidakhadiran pihak KPK pada sidang praperadilan jilid dua Novanto, ia sempat meminta panitera untuk memanggil perwakilan KPK di luar ruang sidang.
"Kepada panitera coba mohon dipanggil. Walaupun termohon sempat berkirim surat tapi coba tetep dipanggil barangkali ada yang datang. Coba dipanggil termohon," perintah Kusno.
Kemudian salah seorang panitera berteriak lantang di lorong luar ruang sidang memanggil-manggil pihak KPK.
"Praperadilan nomor 133! Nomor 133 pra peradilan, KPK! Pra peradilan nomor 133! KPK!" teriak salah seorang panitera berulang-ulang sambil berjalan di koridor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah pihak KPK dipastikan tidak hadir setelah dipanggil, sidang kemudian dimulai dengan pembacaan surat dari pihak KPK oleh Kusno.
Baca: Sejak Setnov Ditahan, Andi Narogong Kini Blak-blakan Soal Korupsi e-KTP, Rupanya Ini Alasannya!
Baca: Di Persidangan, Setnov Bantah Bertemu Andi Narogong Bahas Proyek e-KTP
Surat bernomor B8887/HK.07.0/55/11/2017 yang bersifat segera dengan hal peemintaan penundaan perkara pra peradilan tersebut menurut Kusno tertanggal 28 November 2017. Meski begitu, Kusno menyatakan baru mendapat surat tersebut di hari yang sama dengan pra peradilan tersebut yaitu pada Kamis (30/11/2017).
Alasan KPK tidak bisa menghadiri persidangan dalam surat yang dibacakan Kusno tersebut adalah mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi lainnya serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Dalam surat tersebut juga KPK meminta hakim pra peradilan untuk menunda sidang minimal tiga minggu ke depan.
Meski begitu, pihak pengacara Novanto mengutarakan keberatanya terhadap isi surat tersebut ketika hakim memberikan kesempatan.
"Kami mohon Yang Mulia untuk melanjutkan proses perkara ini dan jika Yang Mulia berpendapat lain, mohon Yang Mulia hanya mengijinkan penundaan persidangan tidak lebih tiga hari terhitung mulai hari ini," ungkap Ida Jaka Mulyana.
Keberatan tersebut diungkapkan Ida berdasarkan hak persamaan di depan hukum bagi warga Negera Republik Indonesia agar proses pemeriksaan dalam persidangan dapat berjalan dengan baik dan berkeadilan.