Korupsi KTP Elektronik
Pagi Ini, KPK Persilakan Mahmakah Kehormatan DewanPeriksa Setya Novanto
Setidaknya ada dua laporan yang masuk ke MKD. Setya Novanto diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan.
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui surat yang dikirimkan ke KPK, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR, hari ini Jumat (30/11/2017) meminta izin untuk bisa memeriksa Setya Novanto (SN) di KPK.
Ini sebagai respon dari MKD yang menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik, dengan terlapor Setya Novanto, Ketua DPR RI yang juga tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Setelah menerima surat tertanggal 27 November 2017 dari MKD, hari ini pukul 10.00 WIB, KPK akan memfasilitasi MKD untuk melakukan pemeriksaan pada SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Terkait surat dari MKD, Febri menjelaskan surat tersebut perihal permintaan izin berkunjung yang pada pokoknya, ditulis MKD akan memeriksa Setya Novanto karena adanya laporan.
Disebutkan juga, MKD berwenang memanggil pihak terkait dan bekerja sama dengan lembaga negara lain.
"Oleh karena SN sedang dalam proses penahanan KPK maka MKS meminta agar dapat menemui yang bersangkutan dalam rangka verifikasi dan penyelidikan," tambah Febri.
Baca: Me-Retweet Video Anti-Islam, Donald Trump Panen Kecaman Netizen
Setidaknya ada dua laporan yang masuk ke MKD. Laporan itu karena Setya Novanto diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan menyandang status tersangka korupsi e-KTP.
Terakhir, laporan datang dari Himpunan Mahasiswa Pancasarjana Indonesia (HMPI) pada Kamis (23/11/2017) silam.
HMPI melaporkan Setya Novanto yang diduga melanggar kode etik dan undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP.