Korupsi KTP Elektronik
Anggota MKD: Setya Novanto Minta Anggota DPR Hati-hati
Dia juga enggan bicara terkait dugaan kesalahan Novanto di kasus korupsi e-KTP ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rombongan Majelis Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (30/11/2017) siang selesai melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto di KPK.
Ditemui usai pemeriksaan, anggota MKD DPR RI, Maman Imanulhaq yang juga melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto mengatakan, Ketua DPR tersebut sempat menitipkan pesan yakni memohon maaf dan meminta agar anggota DPR berhati-hati.
"Terakhir Pak Novanto bilang mohon maaf, dan kepada anggota DPR hati-hati, itu saja," kata Maman di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun Maman tidak menjelaskan secara rinci apa yang dipesankan Setya Novanto kepada para anggota dewan tersebut.
Dia juga enggan bicara terkait dugaan kesalahan Novanto di kasus korupsi e-KTP ini.
"Ini proses hukum, bukan artinya mengakui kesalahan (atau tidak)," ujarnya.
Baca: Hakim Tunda Sidang Praperadilan Novanto Hingga Pekan Depan
Maman juga menambahkan nantinya MKD masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa pihak atas hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Setya Novanto.
"Belum (diputuskan hasilnya). Kita kan harus konfirmasi yang dijadikan keterangan Pak Setya Novanto barusan, lalu dikonfirmasi lagi ke Pak Setya Novanto," kata dia.
Diketahui setidaknya ada dua laporan yang masuk ke MKD. Laporan itu karena Setya Novanto diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan menyandang status tersangka di korupsi e-KTP.
Terakhir, laporan datang dari Himpunan Mahasiswa Pancasarjana Indonesia (HMPI) pada Kamis (23/11/2017) silam.
HMPI melaporkan Setya Novanto yang diduga melanggar kode etik dan undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP.