Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Anggota MKD: Setya Novanto Minta Anggota DPR Hati-hati

Dia juga enggan bicara terkait dugaan kesalahan Novanto di kasus korupsi e-KTP ini.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding, anggota MKD Maman Imanul dan Agung Widyantoro tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). MKD DRP mendatangi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan pelanggaran etik terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rombongan Majelis Kehormatan Dewan (MKD), Kamis (30/11/2017) siang selesai melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto di KPK.

Ditemui usai pemeriksaan, anggota MKD DPR RI, Maman Imanulhaq yang juga melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto mengatakan,‎ Ketua DPR tersebut sempat menitipkan pesan yakni memohon maaf dan meminta agar anggota DPR berhati-hati.

"Terakhir Pak Novanto bilang mohon maaf, dan kepada anggota DPR hati-hati, itu saja," kata Maman di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun Maman tidak menjelaskan secara rinci apa yang dipesankan Setya Novanto kepada para anggota dewan tersebut.

Dia juga enggan bicara terkait dugaan kesalahan Novanto di kasus korupsi e-KTP ini.

"‎Ini proses hukum, bukan artinya mengakui kesalahan (atau tidak)," ujarnya.

Baca: Hakim Tunda Sidang Praperadilan Novanto Hingga Pekan Depan

Maman juga menambahkan nantinya MKD masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa pihak atas hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Setya Novanto.

‎"Belum (diputuskan hasilnya). Kita kan harus konfirmasi yang dijadikan keterangan Pak Setya Novanto barusan‎, lalu dikonfirmasi lagi ke Pak Setya Novanto," kata dia.

Diketahui setidaknya ada dua laporan yang masuk ke MKD. Laporan itu karena Setya Novanto diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan dengan menyandang status tersangka di korupsi e-KTP.

Terakhir, laporan datang dari Himpunan Mahasiswa Pancasarjana Indonesia (HMPI) pada Kamis (23/11/2017) silam.

HMPI melaporkan Setya Novanto yang diduga melanggar kode etik dan undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) karena menjadi tersangka korupsi e-KTP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved