Korupsi KTP Elektronik
Hakim Tunda Sidang Praperadilan Novanto Hingga Pekan Depan
Namun permohonan ini mendapatkan keberatan dari pihak pemohon Setya Novanto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Kusno akhirnya memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto hingga pekan depan yakni Kamis, 7 Desember 2017.
Penundaan ini dilakukan setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak hadir dan meminta untuk sidang ini ditunda hingga tiga pekan.
Namun permohonan ini mendapatkan keberatan dari pihak pemohon Setya Novanto.
Setelah mendengar permohonan keberatan dari pihak pemohon, Hakim Kusno akhirnya mengambil keputusan bahwa sidang praperadilan ini akan dilaksanakan pada Kamis 7 Desember 2017 mendatang.
"Jadi saya tunda hari Kamis yang akan datang tanggal 7 Desember. Hakim berkesimpulan berpendapat sidang ini harus ditunda dan akan dipanggil lagi," ujar Kusno.
Baca: Kata Kuasa Hukum, Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Wajar dan Manusiawi
Kusno tidak mengabulkan permohonan KPK berdasarkan beberapa pertimbangan bahwa penetapan sidang telah dilakukan sejak 15 hari yang lalu.
"Karena penetapan sidang lalu sudah lebih dari 15 hari maka sidang ini. Saya tunda kamis yang akan datang mengingat besok libur," kata Kusno.
Hakim memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberitahukan kepada pihak KPK.